BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Memandangi
sisi gelap dunia, semakin terasa akan sebuah kerancuan dalam hidup. Tidak ada
alasan lain yang menyebabkan hal tersebut terjadi, kecuali karena memudarnya
iman umat Islam sekarang ini. Kehidupan mereka terus saja berlanjut tanpa
mereka arahkan dengan ajaran Islam yang terkandung dalam wahyu Allah. Yang ada
dalam pikiran mereka semua hanyalah akan hasil yang sejatinya hanya sebatas
sementara akan mereka rasakan dan dapatkan. Contoh konkritnya kita ambil
masalah Pernikahan. Suatu hal yang sering menjadi bagian dari kehidupan para
insan selama di dunia ini. Akan tetapi, sangat disayangkan, pernikahan yang
terjadi sekarang kebanyakan adalah pernikahan dalam perbedaan agama.
Kenyataannya
sampai saat ini, pernikahan salah aturan ini semakin lama menjadi gejala yang
semakin umum di dalam kehidupan masyarakat. Dengan semakin banyak dan semakin
diterimanya pernikahan beda agama di negara yang konon katanya merupakan negara
dengan jumlah penganut agama Islam terbesar di dunia dan adanya fakta bahwa
terjadi pro kontra di dalam kalangan umat Islam sendiri dalam menyikapi masalah
pernikahan beda agama ini. Karena hal tersebutlah, maka patutlah hal ini
ditulis. Agar tak berlangsung akan kesalahan yang telah terlampau dibiarkan
terjadi ini. Sebagai umat yang mengaku beragama Islam, beriman kepada Allah dan
juga beriman kepada kitab suci Al Qur’an. Maka sudah selayaknya Al Qur’an yang
dijadikan sebagai referensi utama. Sebelum bertindak yang hanya berkaca pada
suatu kebiasaan belaka. Demi keselamatan umat islam selanjutnya.
1.2
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dari
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa
fungsi dan tujuan dari nikah?
2. Apa
yang dimaksud dengan pernikahan perbedaan agama?
3. Bagaimana
Al-Quran dan al-Hadist menyikapi pernikahan beda agama tersebut?
4. Apa
dampak negatif dari pernikahan dalam perbedaan agama?
1.3
Tujuan
Penelitian
Tujuan
dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Menjelaskan
fungsi dan tujuan dari nikah.
2. Menjelaskan
tentang pernikahan perbedaan agama.
3. Menjelaskan
cara menyikapi perbedaan agama menurut Al-Quran dan al-Hadist.
4. Menjelaskan
dampak negatif dari pernikahan dalam perbedaan agama.
BAB
II
PERNIKAHAN
BEDA AGAMA
2.1
Definisi
Nikah
Arti
Nikah Menurut bahasa: berkumpul atau menindas. Adapun menurut istilah Ahli
Ushul, Nikah menurut arti aslinya ialah aqad, yang dengannya menjadi halal
hubungan kelamin antara lelaki dan perempuan, sedangkan menurut arti majasi
ialah setubuh. Demikian menurut Ahli Ushul golongan Syafi’iyah. Adapun menurut
Ulama Fiqih, Nikah ialah aqad yang di atur oleh Islam untuk memberikan kepada
lelaki hak memiliki penggunaan terhadap faraj (kemaluan) dan seluruh tubuhnya
untuk penikmatan sebagai tujuan utama.
Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut
hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh
lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan
adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah
pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga
yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan
dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang
sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.
2.2
Hukum
dan Pelaksanaan Nikah
Hukum
nikah menurut asalnya (taklifiyah) adalah mubah. Yakni tidak mendapat pahala
bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang
meninggalkan. Nikah menurut majasi (wadl’iyah) ada empat kemungkinan:
a. kemungkinan
bisa menjadi Sunnah bila Nikah menjadikan sebab ketengan dalam beribadah.
Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi
orang yang meninggalkan,
b. kemungkinan
bisa menjadi wajib bila Nikah menghindarkan dari perbuatan zina dan dapat
meningkatkan amal ibadah wajib. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan
mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan,
c. kemungkinan
bisa menjadi haram bila nikah yakin akan menimbulkan kerusakan. Mendapat
ancaman siksa bagi orang yang mengerjakan dan dan mendapat pahala bagi orang
yang meninggalkan, dan
d. kemungkinan
bisa menjadi makruh karena berlainan kufu. Mendapat pahala bagi orang yang
meninggalkan dan tidak mendapat ancaman bagi orang yang mengerjakan.
Menurut
hukum Islam, praktik Nikah ada tiga perkara:
a. Nikah
yang sah ialah: pelaksanaan akad nikah secara benar menurut tata cara yang
diatur dalam kitab fiqih pernikahan, dan mengetahui ilmunya. Nikah seperti ini
mendapat pahala dari Allah SWT.
b. Nikah
yang sah tetapi haram ialah: Pelaksanaan akad nikah secara benar sesuai tata
cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan tetapi tidak mengetahui ilmunya.
Praktik nikah seperti ini jelas berdosa.
c. Nikah
yang tidak sah dan haram ialah: Pelaksanaan akad nikah yang tidak sesuai tata
cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, karena tidak mengetahui ilmunya
dan praktiknya juga salah. Selain tidak benar praktik nikah seperti ini
mengakibatkan berdosa.
2.3 Dasar Pernikahan menurut Agama Islam dan
Tujuan Pernikahan
Dasar Hukum Agama Pernikahan/Perkawinan
(Q.S. 24-An Nuur : 32) "Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara
kamu dan mereka yang berpekerti baik. Termasuk hamba-hamba sahayamu yang
perempuan."
Tujuan Pernikahan / Perkawinan (Q.S. 30-An
Ruum : 21) "Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan
untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir." Tujuan pernikahan dalam agama Islam adalah sebagai
berikut:
a. Untuk
memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi. Pernikahan adalah fitrah manusia,
maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah
(melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan
seperti cara-cara orang sekarang seperti: berpacaran, kumpul kebo, melacur,
berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang jauh dan
diharamkan oleh Islam.
b. Untuk
membentengi ahlak yang luhur. Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan
dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari
perbuatan kotor dan keji yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat
manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai
sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan serta melindungi
masyarakat dari kekacauan.
c. Untuk
menegakkan rumah tangga yang islami. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam
membenarkan adanya Thalaq (perceraian). Jika suami istri sudah tidak sanggup
lagi menegakkan batas-batas Allah SWT.
d. Memilih
yang shalih dan shalihah Lelaki yang hendak menikah harus memilih wanita yang
shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
e. Untuk
meningkatkan ibadah kepada Allah Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk
beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut
pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan
amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Sampai-sampai
bersetubuh (berhubungan suami-istri) pun termasuk ibadah (sedekah).
f. Untuk
mencari keturunan yang shalih dan shalihah. Tujuan pernikahan diantaranya ialah
untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam.
2.4 Nikah Berbeda Agama Ditinjau Dari Hukum
Agama Islam Masyarakat di Indonesia
merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis/suku
bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat
Indonesia dihadapkan kepada perbedaan–perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari
kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi
perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan
antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama
ini adalah masalah Pernikahan Muslim dengan non-Muslim yang selanjutnya biasa
disebut sebagai “pernikahan beda agama’’.
Pernikahan merupakan bagian dari
kemanusiaan seseorang, seorang muslim yang hidup di negara yang majemuk seperti
ini hampir dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan
dengan orang yang beda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau
wanita Muslim dengan orang yang beda agama dengannya atau sebaliknya, yang
berujung pada pernikahan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain,
persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat
yang majemuk. Keadaan masyarakat Indonesia yang majemuk menjadikan pergaulan di
masyarakat semakin luas dan beragam, hal ini telah mengakibatkan pergeseran
nilai agama yang lebih dinamis daripada yang terjadi pada masa lampau, seorang
muslimin dan muslimat sekarang ini lebih berani untuk memilih pendamping hidup
non-muslim.
Hal ini tentu saja dianggap oleh
masyarakat kita yang mayoritas beragama Islam sebagai penyalahan atau
pergeseran nilai-nilai Islam yang ada. Tak jarang hal ini sering menimbulkan
gejolak dan reaksi keras di kalangan masyarakat kita. Masalah ini menimbulkan
perbedaan pendapat dari dua pihak pro dan kontra, masing-masing pihak memiliki
argumen rasional maupun argumen logikal yang berasal dari penafsiran mereka
masing-masing terhadap dalil-dalil Islam tentang pernikahan beda agama.
Masalah berbeda keyakinan seperti contoj
kasus laki-laki non muslin dan perempuan muslimah. Pada kasus ini, pihak ulama sepakat untuk mengharamkan pernikahan yang
terjadi pada keadaan seperti itu, seorang wanita muslim haram hukumnya dan
pernikahannya tidak sah bila menikah dengan laki-laki non-muslim. Singkat
cerita, misalnya “Si Fulani (dia perempuan) adalah seorang muslimah , dia
mencintai seorang laki-laki non muslim, kemudian dia menikah dan mengikuti
agama suaminya. Bagaimana menurut cara menyikapi hal tersebut?” maka jawabannya
sudah tertera pada Al-Quran yang menjelaskan. “Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran”. (Surat Al-Baqarah Ayat 221). Dengan penjelasan tersebut, bahwa
Allah SWT melarang hubungan nikah antara umat muslim dan non muslim.
2.5 Dampak Negatif Pernikahan Antar-umat Berbeda
Agama
Menikah merupakan sebuah kebutuhan pokok
setiap mahluk yang bernyawa (hidup). Bukan hanya manusia, jin, iblis, dan
syetan juga perlu melestarikan keturunan dengan cara menikah. Hewan dan
tumbuh-tumbuhan yang dikenal mahluk tak ber-akal, ternyata juga perlu menikah.
Esensi dari sebuah penikahan itu, sebenarnya bukan hanya sekedar melampiaskan
kebutuhan biologis belaka, tetapi melestarikan keturunan.
Dalam ajaran Islam, Nabi Saw sebagai
panutan memberikan penjelasan panjang lebar seputar tujuan serta manfaat
pernikahan. Bahkan, Nabi Saw juga memberikan teladan bagaimana cara memilih
kriteria pasangan sejati, agar supaya bahtera rumah tangga benar-benar sesuai
dengan manfaat dan tujuan menikah.Terkait dengan tujuan pernikahan, hendaknya
memilih kriteria calon pasangan yang sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan.
Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap orang yang ber-imam supaya memilih
pasangan yang se-iman. Wajar, jika al-Qur’an dan hadis, banyak memberikan
penjelasan seputar wanita atau lekaki yang akan menjadi pasangan hidup. Allah
Swt menegaskan bahwa ke-imanan (tauhid), merupakan syarat mutlaq untuk menjadi
pasangan hidup seseorang. Sebab, pernikahan itu sebenarnya tidak hanya
berlangsung di alam fana’, tetapi hingga sampai pada kehidupan abadi (surga).
QS Yasin (36:56) yang artinya:” Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam
tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan”. Namun, jika pasangan itu
tidak se-iman, maka pasangan itu cukup semasa hidup di dunia. Terkait dengan
memilih pasangan, Nabi Saw mewanti-wanti kepada pengikutnya agar jangan sampai
salah pilih. Karena dampakanya kurang baik di dalam membangun generasi
unggulan, dan akan berbuntut dikemudian hari. Nabi Allah Swt melarang menikahi
wanita (pasangan) berbeda agama dan keyakinan. Sebagian ulama’, sepakat bahwa
menikah beda agama itu hukumnya haram, walaupun ada juga yang berpendapat bahwa
menikah dengan beda agama itu sekedar boleh. Dengan catatan, wanita yang akan
dinikahi itu termasuk bukan wanita yang menyekutukan tuhan (syirik). Akan
tetapi, lebih amannya ialah menikah dengan sesama agama dan keyakinan. QS
al-Baqarah (2:221), Allah Swt menjelaskan:” Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran. Asbabun al-Nuzul ayat ini turun pada seorang sahabat yang beranama
Abi Marsad al-Ganawi. Ia datang kepada Nabi agar supaya di zinikan menikah
dengan seorang wanita yang sangat cantik dan menarik, akan tetapi wanita itu
seorang yang menyekutukan Allah SWT. Lantas ia bertanya” Wahai Rosulullah,
sesungguhnya wanita sangat cantik dan memikat hatiku” Kemudian, turunlah ayat
ini sebagai bukti larangan menikahi wanita musrik. Ayat ini mengisaratkan
betapa pentingnya pernikahan atas dasar keyakinan dan agama. Bukan berarti,
kecantikan atau ketampanan tidak penting, akan tetapi, jika kecantikan itu
jutru membawa petaka dan pidana. Maka, apa artinya sebuah pernikahan.
Oleh karena itu, Nabi Saw menjelaskan
secara terperinci, menikah itu hendaknya juga memperhatikan (penampilan
(cantik/ ganteng), materi (cukup), nasab (keturunan) dan moral (agama). Pernikahan
yang tidak seiman, justru menyisakan duka lara. Walaupun ada orang yang menikah
beda agama dan keyakinan tidak masalah, tetapi realitasnya banyak yang menikah
berahir dengan perpisahan, serta masalah. Bahkan sampai memperebutkan hak asuh
anak-anak agar mengikuti agama salah satu dari orangtuanya.
Secara tegas, Islam melarang pemeluknya
menikah dengan orang yang menyekutukan Allah SWT, seperti menyembah berhala
(batu, kayu, patung), kecuali mereka beragama samawi (langit), seperti Nasrani,
Yahudi,. Sangatlah jelas larangan tentang pernikahan antar orang yang berlainan
agama. Maka, jika kita gunakan akal sehat kita, sangatlah tidak rasional jika
kita masih akan berbelok dari arahan Allah juga nabi Muhammad dalam al-kitab
dan as-sunnahnya. Karena pada hakikatnya, petunjuk itu, tiada lain hanyalah
bertujuan untuk keselamatan umat di dunia sampai di akhirat nanti.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pernikahan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Misal dalam sebuah kasus yang berbeda, “Si
Fulani (dia perempuan) adalah seorang muslimah, dia mencintai seorang laki-laki
non muslim, kemudian dia menikah dan mengikuti agama suaminya. Bagaimana
menurut anda cara menyikapi hal tersebut?” , maka jawabannya adalah “menurut
kami hal tersebut salah karena seharusnya manusia harus lebih cinta dengan
Allah Swt. dibanding dengan ciptaanya, dan berikut beberapa penjelasan mengenai
pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non muslim yang ada di al-Quran. Menurut
hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan
menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al
Baqarah(2):221. Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non muslim itu diharamkan,
baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musrik. Hal ini
dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat
menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak
dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangan dengan syariat
Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan
suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan.”
Dengan
penjelasan di atas, bahwa Allah SWT melarang hubungan nikah antara umat muslim
dan non muslim guna keselamatan umat itu sendiri. Baik keselamatan dunia dan
akhirat. Serta untuk keselamatan keturunannya dan keselamatan akan agama islam.
Karena dengan benar-benar menjaga hubungan sesama muslimlah yang akan
menjadikan kita selamat.
3.2
SARAN
Setelahkita mengetahui akan hukum islam
dalam menyikapi masalah pernikahan seorang umat yang berbeda agama. Maka,
selayaknya kita harus benar-benar menjaga diri kita dan bahkan tidak boleh kita
melakukan hal yang memang kita tahu bahwa hal itu sebuah larangan dari Allah
SWT. Karena sejatinya, untuk menjaga diri kita kita harus menjaga aturan agama
kita. Seiring dengan itulah, keselamatan dunia akhirat akan kita dapatkan.
0 komentar:
Posting Komentar